Nikita Mirzani Diciduk Polisi! Diduga Terlibat Pemerasan, Asisten Ikut Diamankan!
Wih, ada berita heboh nih! Nikita Mirzani diciduk polisi! Kira-kira kenapa ya? Yuk, kita simak selengkapnya!
Nikita Mirzani Diamankan: Dugaan Kasus Pemerasan¶
image just illustration
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Artis kontroversial, Nikita Mirzani, dikabarkan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Gak sendirian, asistennya yang bernama Mail Syahputra juga ikut diamankan. Usut punya usut, penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Seriusan nih?
Kronologi Penangkapan: Penjelasan dari Polda Metro Jaya¶
Kombes Pol Ade Ary, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, memberikan keterangan resmi terkait penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Beliau menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan melalui proses gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka. Jadi, ini bukan isapan jempol belaka ya!
Penahanan Selama 20 Hari ke Depan¶
Polisi memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dan asistennya selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan ini, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Wah, bakal panjang nih urusannya.
Laporan Dokter Reza Gladys: Dugaan Pelanggaran UU ITE dan TPPU¶
Ternyata, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, membenarkan adanya laporan tersebut. Ini bukan main-main!
Pasal yang Dilanggar: Serangkaian Undang-Undang¶
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Waduh, berat juga ya pasal-pasal yang dikenakan.
Apa Selanjutnya?¶
Tentu saja, proses hukum akan terus berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah Nikita Mirzani terbukti bersalah? Atau ada fakta-fakta lain yang akan terungkap? Kita pantau terus ya!
Gimana menurut kalian tentang kasus ini? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya! Jangan lupa, pantau terus website ini untuk mendapatkan berita-berita terbaru dan terpercaya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Posting Komentar